BANDARLAMPUNG-Puluhan rumah warga di Kampung Mulya Jaya RT. 02, 03 dan 04 Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, tertimpa tanah longsor, akibat penggerusan bukit yang diduga tidak mengantongi izin, serta menggerus bukit zonasi hijau. Akibatnya, rumah-rumah warga terendam lumpur tanah liat.
Pantauan di lapangan, Senin (5/10/2020) nampak warga kampung Mulya Jaya, membersihkan lumpur yang menggenang di teras dan belakang rumahnya. Menurut salah seorang warga RT 03 kelurahan setempat Ujang, pihaknya menyesalkan penggerusan bukit yang akan dibuat tanah kapling tersebut dan ia bersama warga lainnya mengecam agar pemkot menutup atau setop penggerusan bukit tersebut. Pasalnya, tanah sisa pematangan lahan tersebut, bisa longsor lagi dan membahayakan rumah warga.
Baca Juga
“Ya kalau bicara kerugian pasti rugi pak, kami ini harusnya kerja, tapi karena adanya longsoran tanah ini kami tidak tidak kerja, lagian juga ada alat elektronik kami yang rusak karena masuk air dan kena lumpur, yang jelas kami minta Pemkot bertindak tegas tutup saja ngga usah ada pengerukan lagi,” tegasnya.
“Ini baru hujan sebentar, kalau hujan sampai 2-3 jam mungkin bisa jadi rumah-rumah kami terendam semua pak, katanya ini belum ada izin kenapa masih bisa berjalan alat beratnya, pak wali kota tolong lah kami kami ini, kami rakyat kecil pak, ” kata Ujang.
Di tempat yang sama, Camat Panjang, Bagus Harisma Bramado, ia menegaskan jika penggerusan bukit di Kampung Mulya Jaya Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, belum ada izin baik dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung. “Kami pernah rapat sekitar 2 bulan lalu lah, ada Disperkim, DLH dan saya, saat itu dinyatakan bahwa kawasan ini adalah kawasan hijau diana tidak boleh ada pembangunan perumahan, Karena kawasan ini apabila dibangun timbul kerusakan lingkungan, makanya ini tidak boleh dibangun rumah,” tegasnya.
Menurut Bram, sapaan akrab Camat Panjang, bahwa pihaknya pernah memberikan instruksi larangan yang di pasang di lokasi. “Saya pernah masang banner kok tiga, yang dua sudah hilang, 2 bulan lalu itu ada kesepakatan penggerusan di stop dan rupanya mereka masih jalan,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Forum Masyarakat Panjang Bersatu, Aam Muharam, menegaskan, bahwa ia masih menahan gejolak masyarakat di bawah atas longsor tanah akibat penggerusan bukit tersebut. “Warga yang terkena musibah masih menghormati apa yang jadi keputusan camat, bahwa camat akan menjembatani urusan warga dengan pengembang, kalau tidak ada titik temu nanti baru kita lakukan action, karena ini menyangkut hajat kehidupan orang banyak,” jelasnya.
Di lain sisi, pengembang tanah kapling Kampung Mulya Jaya, Bora menjelaskan, bahwa penggerusan bukit yang dilakukan pihaknya sudah mengantongi izin. “Sudah pak, kami sudah ada izin, baik dari DLH dan Perkim, kalau soal itu kawasan hijau kami tidak tau, yang jelas nanti soal warga yang kena longsor kita urus dan kalau ada kerugian materi nanti kita bayar, pokonya semua kita bereskan, maaf saya masih di Medan, saya tidak bisa banyak menjelaskan,” katanya ketika dihubungi via telp selulernya. (ron)