Nunggak Pajak, Burger King Disegel

RAKYATBALAM.COM – Dunia usaha di Kota Bandarlampung, bertajuk Kota Tapis Berseri, banyak sekali pelangaran yang dilakukan. Bahkan diperintahkan untuk turup masih saja membangkang.

Salah satunya, bar Mixology yang tidak mengantongi izin lingkungan dan menggangu ketentraman warga sekitar. Belum selesai juga Resto Waralaba Burger King masalah analisis dampak lalulintas (Andalalin) kini terlihat terpampang segelan Pemkot Bandarlampung, bertuliskan ‘objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah’. Namun demikian, Burger King, yang ada di Jalan ZA Pagar Alam, Bandarlampung ini tetap buka melayani pengunjung.

Nah, menanggapi hal ini, managemen Burger King Lampung, Laudita seolah-olah acuh dengan segelan dari Pemkot Bandarlampung bahkan terkesan mengabaikannya, pertanyaannya ‘Apakah pengusaha boleh melanggar’? “Maaf saya sedang kerja,” kilah Laudita, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) ketika dikonfirmasi soal pelanggaran pajak burger king.

Baca Juga

Disinggung mengenai tulisan tunggakan pajak, segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa? Laudita mengaku jika semua urusan pusat dan pihaknya hanya bekerja. “Disini hamya bagian operasional, semua sudah ada yang urusnya masing-masing, terkait ini sudah di report ke pusat dan sudah di proses,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi membenarkan akan penyegelan Resto Burger King, yang menunggak pajak. “Ya kami yang nyegel, karena nunggak pajak, kami harap segera melunasi kewajiban tunggakan pajaknya,” katanya, seraya menyudahi, karena sedang rapat.

(ron)

LAINNYA