Pimpinan DPRD Koordinasi dengan OPD Sidak Penutupan Bar Mixology

RAKYATBALAM.COM – Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Aderly Imelia Sari, menegaskan jika pihaknya megaku geram dengan sikap pelaku usaha Bar Mixology.

Oleh karena itu, pihaknya akan koordinasi dengan satker atau organisasi eprangkat daerah (OPD) pemkot setempat untuk melakukan insfeksi mendadak (Sidak).

Pasalnya, usaha live musik yang berada di jalan Pangeran Antasari ini, membangkang dan seolah-olah mengacuhkan surat intruksi dari sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, yang di tandatangani langsung oleh Badri Tamam, Nomor: 650/1530/III.4/2019 yang meminta usaha Bar Mixology harus ditutup, karena mengganggu ketentraman warga.

Baca Juga

Oleh karena itu, srikandi Partai Gerindra ini akan meminta pihak Komisi I DPRD setempat untuk melakukan insfeksi mendadak. “Ya, saya sudah denger itu, saya juga prihatin atas prilaku usaha ini, seolah mengacuhkan surat pemkot, ini tidak bisa dibiarkan karena nanti jadi pereseden buruk bagi dunia usaha, coba nanti saya bicarakan dengan pimpinan lainnya dan ketua, apa tindakan kita dari DPRD, apakah perlu melakukan sidak ke pelaku usaha Bar Mixology tersebut,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Aderly Imelia Sari, di ruang kerjanya, Senin (18/11/2019).

Karena, terus Aderly, usaha Bar Mixology tersebut dari 7 point isi surat sekda tersebut, jelas keluhan warga lantaran disinyalir keberadaannya mengganggu masyarakat sekitar, karena lokasinya merupakan pemukiman padat warga.

“Kalau pendapat pribadi ya usaha Bar Mixology tidak pantas lokasinya di Jalan Antasari, lokasi tersebut juga berdasarkan Perda RTRW zonasinya bukan hiburan malam, melainkan perdagangan dan jasa, maka hemat saya pemkot harus menutup usaha tersebut, mungkin juga usaha bar ini tidak sesuai dengan peruntukan izinnya, jangan-jangan tidak ada izin pemutaran musik disk jokey (DJ),” jelasnya.

Diakuinya, sidak itu dilakukan sebagai upaya mencari kebenaran apakah Mixology masih beroperasi, walau Pemkot telah melayangkan surat penutupan.

“Kita lihat dulu, apakah Mixology masih beroperasi atau tidak, setelah Pemkot melontarkan surat penutupan, kalau masih buka kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait, agar surat itu ada tindakanya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Bandatlampung, Raka Irwanda, menegaskan, jika surat intruksi dari sekretaris daerah (Sekda) yang di tandatangani sekda tersebut tidak ada tawarnya. “Apa lagi yang ditunggu, surat sekda itu gak ada bantahan lagi, dinas terkait ini harus segera action, sebab jika dibiarkan akan jadi preseden buruk bagi dunia usaha, karena dia melanggar ketentuan dan aturan dari pemkot Bandarlampung,” ujarnya.

(ron)

LAINNYA