BANDARLAMPUNG-Menindaklanjuti masalah longsornya tanah bukit pematangan lahan di Kampung Mulya Jaya RT 02, 03 dan 04 Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, yang mengakibatkan terendamnya puluhan rumah warga.
Komisi III DPRD Bandarlampung, bertindak cepat dengan turun langsung ke lapangan dan mengecek dampak lingkungan serta menelusuri perizinan penggerusan bukit tersebut. Dan diduga Pematangan lahan tersebut tak mengantongi izin. “Ya tadi kami rombongan ke lokasi langsung, melihat warga yang sedang membersihkan lumpur tanah liat di rumah mereka, ini memang sangat berbahaya dan jelas kalau dilanjutkan akan berakibat fatal, jelas terandam itu warga di bawah bukit itu, kalau hujan turun lagi, pasti tanahnya longsor, makanya ini harus ada tindakan tegas,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi, Selasa (06/10/2020).
Oleh karena itu, melihat dampak tanah longsor tersebut, selain akan memanggil pihak pengembang, komisi III juga bermaksud akan melaporkan hal tersebut ke tanah kepolisian. “Ini jelas ada pelanggaran hukum, karena zona yang akan di buat tanah kapling itu adalah zonasi hijau, yang dilarang untuk dibangun apa pun, ini masih saja di gerus bukitnya, makanya ini ada pelanggaran hukumnya, makannya nanti kita laporkan ke Polda Lampung, dan langsung ke bagian Kriminal Umum (Krimum), dan juga ini kami menduga tidak ada izin nya, kalau pun katanya mereka ada izin silahkan nanti buktikan saat hearing,” ungkapnya.
Baca Juga
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandarlampung ini menjelaskan, pihaknya berencana akan memanggil pengusaha penggerusan bukit tersebut Senin pekandepan.
Diketahui, sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III Yuhadi, Endang Asnawi (F-PDI Perjuagan, Handri Kurniawan (F-PKS) Indrawan (F-Golkar) dan dewan dapil Panjang lainnya.
Sebelumnya, salah seorang warga RT 03 kelurahan Karang Maritim, yang rumahnya terkena tanah longsor Ujang, pihaknya berharap ada tindakan tegas dari pemkot Bandarlampung agar menutup operasional penggerusan bukit tersebut. Pasalnya, tanah sisa pematangan lahan tersebut, bisa longsor lagi dan membahayakan rumah warga.
“Ya kalau bicara kerugian pasti rugi pak, kami ini harusnya kerja, tapi karena adanya longsoran tanah ini kami tidak tidak kerja, lagian juga ada alat elektronik kami yang rusak karena masuk air dan kena lumpur, yang jelas kami minta Pemkot bertindak tegas tutup saja nggak usah ada pengerukan lagi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Camat Panjang, Bagus Harisma Bramado, ia menegaskan jika penggerusan bukit di Kampung Mulya Jaya Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, belum ada izin baik dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung. “Kami pernah rapat sekitar 2 bulan lalu lah, ada Disperkim, DLH dan saya, saat itu dinyatakan bahwa kawasan ini adalah kawasan hijau diana tidak boleh ada pembangunan perumahan, Karena kawasan ini apabila dibangun timbul kerusakan lingkungan, makanya ini tidak boleh dibangun apapun,” tegasnya.
Di lain sisi, pengembang tanah kapling Kampung Mulya Jaya, Bora menjelaskan, bahwa penggerusan bukit yang dilakukan pihaknya sudah mengantongi izin. “Sudah pak, kami sudah ada izin, baik dari DLH dan Perkim, kalau soal itu kawasan hijau kami tidak tau, yang jelas nanti soal warga yang kena longsor kita urus dan kalau ada kerugian materi nanti kita bayar, pokoknya semua kita bereskan, maaf saya masih di Medan, saya tidak bisa banyak menjelaskan,” katanya ketika dihubungi via telp selulernya. (ron)