DPRD Warning Pembangunan Flyover dan Underpass Jangan Ada Masalah

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Afrizal

RAKYATBALAM.COM – DPRD Kota Bandarlampung, mewanti-wanti Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, agar dalam pembagunan proyek flyover dan underpass di Jalan Urip Sumoharjo-Kimaja serta flyover Jalan Sultan Agung tidak menyisakan masalah. Apalagi, persoalan pembebasan lahan warga harus sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tidak melawati NJOP.

Demikian, diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Afrizal, Jum’at (29/05/2020). “Pada dasarnya saya setuju pembagunan dua titik mega proyek flyover dan underpass yang ada di Sultan Agung dan simpang Kimaja dipercepat, akan tetapi satker harus memperhatikan betul apa yang menjadi keluhan warga, sebab nantinya kalau ada masalah warga yang kena imbasnya apalagi kalau terjadi polemik pembebasan lahan, yang bakal menjadi kendala dalam pembangunan kedua proyek itu nanti,” ujar Afrizal.

Baca Juga

Politisi Partai NasDem ini menekankan, bahwa pembangunan flyover yang direncanakan pemkot era Walikota Bandarlampung Herman HN banyak sekali mamfaatnya yakni untuk mengurai kemacetan lalu lintas kota, dengan pertumbuhan volume kendaraan kian hari kian bertambah, dengan adanya jebatan layang ini bisa terurai. Namun, satker dalam hal ini Dinas PU dan rekanan jangan merusak citra walikota di masyarakat.

“Ya, semua harus dimatangkan, seperti meyiapkan jalan perlintasan kendaraan, drainasenya, jangan sampai sudah mulai dibangun tetapi jalan untuk warga nanti tidak ada, saat ini juga cuaca tidak menentu, kalau hujan deras jika tidak ada aliran airnya nanti banjir, makanya semua harus dipersiapkan dengan matang, perencanaan boleh matang tapi harus diiringi dengan pelaksanaan di lapangan,” tegas dia.

Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung ini menjelaskan, dengan waktu pembangunan yang relatif singkat, diharapkan baik satker dan rekanan betul-betul memamfaatkannyan dengan baik, jangan sampai pembangunan berlarut-larut seperti pembangunan flyover sebelumnya. “Yang perlu ditekankan rekanan juga jangan terlena dengan waktu kontrak kerja, sebab kalau berlarut-larut masyarakat yang dirugikan, karena dampaknya. Jangan nanti alasan kabel belum diangkat lah, tiang listrik belum dicabut lah, ini kan memakan waktu juga, nanti malah berakibat pada kualitas kontruksi beton jika terlalu mepet dengan waktu pengerjaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandarlampung, Dedy Sutiyoso mengatakan, untuk pembangunan flyover di Jalan Sultan Agung, akan dimulai dikerjakan titik nol mulai awal Juni 2020.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan flyover tersebut, sebenarnya telah dilakukan sejak Maret 2020, usai penandatanganan kontrak kepada perusahaan yang memenangkan tender. Namun, untuk mengefektifkan waktu disaat pandemi Covid-19, balok-balok girder flyover terlebih dahulu dibangun di gudang perusahaan pemenang tender.

“Ya sebenarnya, prosesnya sudah berjalan. Pemenang tender terlebih dahulu mencetak balok-balok girder di gudang mereka. Jadi, pas Juni ini, baru mulai pekerjaan di titik nol di Jalan Sultan Agung, tepatnya, di dekat Mal Boemi Kedaton sampai ke jalan sebelum Kantor Radar Lampung,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, mula-mula pengerjaan di lokasi titik nol, pihaknya akan melakukan pemotongan pohon berkoordinasi dengan dinas pertanaman dan membersihkan pedagang kaki lima yang berada di lokasi. “Ini kita tak ada pembebasan lahan. Dan sepanjang pembangunan itu, itu milik kita. Jadi mereka yang buka dagangan disana. Tentu bersedia membongkar usahanya,” ucapnya.

Pembangunan flyover tersebut akan selesai pada akhir tahun ini, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. “InsyaAllah selesainya akhir Desember 2020. Sesuai dengan perjanjian kontraknya seperti itu. Saya rasa tidak ada kendala apapun,” harapnya.

Diketahui, Pemkot Bandarlampung tahun 2020 merencanakan pembangunan mega proyek flyover di Jalan Sultan Agung.

Berdasarkan informasi di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2020, tender pembangunan Flyover Sultan Agung dimenangkan oleh PT Adiguan Agugrah Abadi dengan hasil negosiasi sebesar Rp34,6 miliar lebih.

Untuk tender pengawasan, pemenang tender yakni PT Akbar Jaya Konsultan yang beralamat Perum Bumi Puspa Kencana Blok EE No. 14 Gedong Meneng, Rajabasa dengan nilai hasil negosiasi tender Rp779,9 juta. (*/ron)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *