Nah Lo…Tak Ada E-KTP Warga Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih


Ketua KPUD Kota Bandarlampung, Dedi Triadi, dalam hearing yang di gelar di Komisi I DPRD setempat

RAKYATBALAM.COM – Berdasarkan hasil hearing (jejak pendapat) Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, dengan KPU, Bawaslu dan Kesbangpol, jika warga tidak memiliki e-KTP dan mereka hanya mengantongi Suket (Surat Keterangan), tidak diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya, pada pemilihan kepala daerah 2020 nanti.

Penegasan ini pun diungkapkan Ketua KPUD Kota Bandarlampung, Dedi Triadi, dalam hearing yang di gelar di Komisi I DPRD setempat, Selasa (14/01/2020).

“Ya kita taat dan patuh akan Undang-undang, bahwa warga bisa menyalurkan hak pilihnya jika ia memiliki e-KTP. Jika hanya suket tidak bisa,” ungkapnya.

Alasanya, hal itu sebagai wujud kepatuhan dan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) prihal tersebut. “Bahwa masyarakat yang tidak mengantongi e-KTP tidak diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya,” ungkapnya.

Baca Juga

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi menyebut agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini berlangsung secara kondusif, KPU, Bawaslu, dan Kesbanpol diminta bekerja sesuai perundang-undangan.

“Mereka sebagai penyelenggara, nah saya tadi sudah sampaikan, bekerja lah secara baik sesuai aturan. Dan saya juga meminta agar  OPD terkait segera melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saya juga tadi meminta agar DPT untuk sekarang berapa jumlahnya, jadi bisa disesuaikan dengan kertas surat suara yang diburuhkan nantinya,” kata dia.

Nah, disinggung bahwa hasil hearing tidak memperbolehkan warga menggunakan hak pilihnya jika belum ada e-KTP?  “Ya. Tadi kalau tidak salah Ketua KPU Kota Bandarlampung menyebut, kalau warga tidak memiliki e-KTP dan mereka hanya mengantongi Suket, tidak diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan pendataan terakhir, jumlah DPT di Bandarlampung dikisaran angka 638.374 jiwa. Namun, diprediksi, jumlah itu bakal mengalami perubahan karena pertumbuhan manusia.

Nah, sebagai kesiapan pilwakot tahun 2020, Pemkot Bandarlampung menggelontorkan anggaran KPU sebesar Rp 39 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 19 Miliar.

(ron)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *