DPRD Bandarlampung Ketok Palu Dua Perda Sekaligus

DPRD Bandarlampung Ketok Palu Dua Perda Sekaligus
DPRD Bandarlampung Ketok Palu Dua Perda Sekaligus

RAKYATBALAM.COM – DPRD Kota Bandarlampung, mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Bandarlampung Tahun 2020-2040, dalam rapat paripurma DPRD pada Selasa (28/01/2020).

Dalam kesempatan itu WaliKota Bandarlampung Herman HN mengatakan, Raperda ini dibuat guna meningkatkan pembangunan industri di kota tapis berseri ini, dimana industri kecil menengah yang ada di Kota Bandarlampung harus dikembangkan.

Baca Juga

“Jadi diharapakan dengan adanya Raperda ini industi usaha kecil menengah bisa lebih maju lagi, kita perbesar usaha masyarakat, dan kita pasarkan hasil produknya. Dan ini harus kita dukung terus,” kata Herman HN.

Terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wali Kota Herman HN mengatakan, Raperda ini nantinya mengatur bagaimana kawasan industri lebih baik lagi. “Jadi kita perbaiki lagi, terutama UU 23 2014 harus diperbaiki, karena bukit digusur percuma lingkungan kita,” kata dia

Sementara, juru bicara Perda Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ahmad Riza menyebut, payung hukum itu akan mengatur setiap pembangunan diwajibkan melibatkan dampak lingkungan.

“Setiap pembangunan diwajibkan melibatkan dan memikirkan dampak lingkunganya, jangan sampai membangun saja tapi tidak memikirkan dampak terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Jangan sampai, sejumlah bencana alam seperti banjir dan tanah langsor timbul lantaran adanya pembangunan disejumlah kawasan. “Jangan sampai akibat pembangunan menimbulkan masalah, seperti banjir dan tanah longsor, maka dari itu kami membuat regulasi ini,” jelasnya.

Dia menyebut terbantunya regulasi tersebut sebagai turunan undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan.

Sebab sejak undang-undang itu disahkan, Bandarlampung belum memiliki payung hukum sebagai turunanya. “UUD itu telah disahkan, tapi sejak 10 tahun lalu Bandarlampung belum memiliki payung hukum sebagai turunannya, kendati begitu kami berinisiatif merancang regulasi sebagai turunanya,” tandasnya.

(*/ron)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *