Tambak Disegel, Pengusaha Merugi Wacana Lapor Polisi dan Ombudsman

Tambak Disegel, Pengusaha Merugi Wacana Lapor Polisi dan Ombudsman
Tambak Disegel, Pengusaha Merugi Wacana Lapor Polisi dan Ombudsman

RAKYATBALAM.COM – Mengaku terasa seakan-akan terdzolimi, atas tindakan Pol PP yang melakukan penutupan tiga tambak di Kecamatan Pesisir Selatan tepatnya di Pekon Biha, Way Jambu dan Marang, Rabu (08/04/2020) lalu, Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatra (IPPBS) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berencana akan lapor pihak berwajib, bahkan Ombutsman RI.

Menurut Sekretaris IPPBS, Yani, bahwa pihaknya merasa dirugikan atas tindakan penutupan tambak tersebut. Pihaknya menyarankan atas langkah pemkab Pesibar. “Kita rugi besar mas, harusnya pekan memikirkan nasib para petambak, kalau mereka di PHK kan bagaimana, ini soal prekonomain, mengingat kondisi saat ini sedang terpuruk-terpuruknya, bagaimana nasib rakyat kecil,” ujar Yani, saat jumpa pers di kediamannya, Sukarame, Jum’at (10/04/2020).

Baca Juga

Apalagi, melihat fakta penutupan tambak, semestinya bupati mengindahkan apa yang menjadi maklumat Kapolri, yang melarang berkumpul melebihi 10 orang. Justru hal ini dinilai pemkab tidak tunduk akan maklumat tersebut. “Kami sangat sayangkan, atas sikap bupati karena kami nilai tidak tunduk akan maklumat Kapolri akan larangan berkumpul, bupati kan Gusus depan, lencegahan Virus Corona. Kok malah banyak ngumpulin orang, ini lihat saja video nya ini, ramai gak ini,” kata dia seraya menunjukkan video rekaman.

“Kalau di tutup, apa jadinya, harusnya ada pertimbangan prekonomian, jangan asal tutup. Penutupan ketiga Tambak kamiitu nyaris bentrok dengan Pihak Pol PP. Bahkan, masyarakat disana menolak di tutup, kan mereka banyak yang kerja juga,” jelasnya.

Kondisi saat ini, terus dia, di Indonesia sedang menghadapai merebaknya wabah COVID-19. Melihat hal ini, Pemda Pesisir Barat disinyalir tidak taat dengan apa yang telah di instruksikan Presiden dan Kapolri. Sebagai contoh pihak Kepolisian Pesisir Barat baru saja membubarkan acara Resepsi Pernikahan Pejabat Pemerintah Pesisir Barat karena melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Namun, Pemkab Pesibar, mengklaim keberadaan Tambak diduga menabrak aturan Perda No. 8 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana disampaikan langsung Sekretaris PUPR Pesibar Imam.

Pada pembahasan sebelumnya antara Pemerintah Pesisir Barat dan Pihak Tambak di Ombudsman RI memang belum didapati putusan tetap.

Nah, seperti dilnasir, berikut petikan maklumat Kapolri. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis. 2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. (*/ron)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *