RAKYATBALAM.COM – Rupanya, dibalik megahnya perunahan elit Villa Citra, jalan Antasari, Jagabaya III, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung, ada rumah yang menutupi daerah aliran sungai (DAS). Diduga bisa berakibat fatal, bisa menyebabkan banjir saat musim hujan.
Salah satu warga kelurahan Jagabaya yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, rumah mewah tersebut bangunannya menutupi aliran sungai. “Banyak rumah disana yang menutupi aliran sungai, sehingga bisa menyebabkan banjir,” kata dia.
Baca Juga
Terdapat sedikitnya ada Tiga rumah mewah di Perumahan Vila Citra menutupi aliran sungai, bahkan ada satu rumah mewah yang bernomor S-8 di komplek perumahan elit tersebut, bangunan belakangnya habis menutupi aliran sungai.
Sementara, saat mendatangi kantor pemasaran perumahan Vila Citra, Bagian Perencanaan Perumahan Vila Citra, Pandi mengatakan, untuk bangunan rumah tersebut mereka tidak melakukan pemantauan atau pengawasan.
Sebab pemilik rumah menyerahkan izin bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung. “Kami sebenarnya tidak tau pembangunan perumahan ini, tiba-tiba sudah jadi saja, mereka (pemilik rumah) hanya menyerahkan apapun kepada Disperkim,” ujarnya, Rabu (18/3).
Terkait dengan apakah pihak pengembang lepas tangan, Pandi pun menampik, dan beralasan pernah menegor saat proses pembangunan itu. “Kami tidak lepas tangan, kami sempat tegur juga kok, coba tanyakan pada Disperkim sajalah,”ucapnya.
Terpisah, Kepala Disperkim Kota Bandarlampung, Yustam Effendi, membantah kalau ada izin dari Disperkim terkait pembangunan itu. “Kami tidak tau, kami tidak izinkan, namun itu jelas pelanggaran, kalau ada bangunan di atas aliran sungai,” ungkapnya.
Ia pun dalam waktu dekat meminta tim nya untuk ke lapangan, agar melihat rumah tersebut. “Kami akan cek ke lapangan dulu, apakah benar atau tidaknya,” tandasnya.
Diketahui, oada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara
(ron)