
RAKYATBALAM.COM – Lantaran diberikan tidak sesuai prosedur dalam pencairan dana pembinaan partai politik yang dikelola Badan Kesbang-Pol Kota Bandarlampung, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bandarlampung, Susanti mengaku kecewa terhadap jurnalis.
“Begini ya sebenarnya saya agak kecewa dengan kalian, karena kalian belum tau kebenarannya atau tidak, saya itu sudah sesuai prosedur, sesuai arahan Kesbang-Pol, kalau ada pihak-pihak yang mempermasalahkan ya silahkan ya, Kalau kami sendiri Saya sendiri enggak salah itu nggak ada masalah penting, kami sudsh sesuai dengan prosedur,” ucapnya, di kantor DPRD Kota Bandarlampung, Senin (20/07/2020).
Disinggunvg, jadi siapa yang tandatangan dalam pengajuan pencairan dana pembinaan parpol tersebut? “Pokoknya nggak ada masalah gitu,” ucapnya. Lalu, jika Bendahara Rudi Darmawan mengaku tidak tandatangan bagaimana? “Itu kan menurut dia, kata dia kab, pokoknya udah clear lah. Pokonya kalau saya nggak mungkin memberi berkas tidak sesuai dengan arahan Kesbang-pol, kan sesuai persetujuan mereka, umpamanya tidak ada tandatangan dia, pasti ada arahan-arahan dari Kesbangpol, oh seperti ini, jadi begini, kan clear, kalau saya kayak Rudi, Yusi, Sekretaris saya yang kemarin, kalau sekarang sudah baru ya, ya silahkan saja, merek bicara seperti itu,” ungkapnya.
Baca Juga
Kembali disinggung berapa nilai dana pembinaan Partai Perindo sendiri, yang meraih dua kursi di legislatif DPRD Kota Bandarlampung? “Ya itu rahasia, pokoknya kalian bisa liat yang duduk hanya dua, dibanding partai lain pasti kami sangat kecil lah, kami partai baru, dah itu saja, pokoknya kami sudah sesuai prosedur, kalian tanya saja sama Kesbang Pol ya, nanti kalau saya ngomong lagi saya salah lagi,” jelasnya.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh Partai Perindo Kota Bandarlampung memperoleh dana pembinaan dari Kesbang-Pol sekitar Rp18 juta an, per semester pengambilan dana.
Diberitakan sebelumnya, diduga pengambilan dana partai Perindo di Kota Bandarlampung tahun anggaran (TA) 2019 tidak prosedural. Padahal, sesuai Permendagri No.36 tahun 2018 mulai dari permohonan sampai dengan pelaporan, harus ada tandatangan Bendahara Rudi Darmawan, dan sekratris Yusi Antari. Dan hal ini pula baik Bendahara dan Sekretaris partai dari awal usulan sampai pengambilan dana pembinaan tidak, diikutsertakan dan tidak tahu menahu sama sekali dalam pencairan dan laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana parpol tersebut. (ron)





























