Komisi III Pro-Kontra Soal Pembangunan Dua Gedung DPRD Bandarlampung Bakal Mangkrak

RAKYATBALAM.COM – Pasca menggelar hearing dengan PT.Asmi Hidayat, Kontraktor atau rekanan yang mengerjakan pembangunan dua gedung DPRD Kota Bandarlampung, anggota komisi III DPRD setempat tidak saling kompak. Pasalnya, ada yang statemen yakin selesai dan juga dinilai bakal mengkrak, karena mengingat tenggang waktu masa kerja hari kalender yang kian mepet.

Menurut anggota Komisi III DPRD Setempat Indrawan, jika dinilai pembangunan dua gedung wakil rakyat tersebut tidak akan selesai. “Saya kalau diminta keterangan secara pribadi saya bicara itu nggak akan selesai, kenapa? Ya sekarang masuk bulan apa, sudah tanggal 21 Oktober, tinggal bulatnya 2 bulan lagi, belum mengerjakan yang gedung depan, sebagai mantan kontraktor saya nilai tidak akan selesai, lihat saja, gedung paripurna itu mereka masih ngerjaan atap, belum di bagian dalam, masih butuh waktu banyak, makanya saya nilai tidak selesai tepat waktu,” ujar Indrawan, Rabu (21/10/2020).

Lain hal dengan Sekretaris Komisi III A, Riza, pokitisi partai Gerindra ini yakin akan selesai. Namun, berdasarkan hasil hering pihaknya pekan lalu, jika progres pembangunan saat ini sudah masuk 28 persen lebih. “Kami ingatkan semua baik konsultan pengawas dan konsultan perencanaannya, agar pekerjaan di kebut, supaya progres tepat waktu sesuai kontrak kerja 150 hari kalender, dengan nilai pagu anggaran Rp15 Milyar,” ujarnya.

Baca Juga

Disinggung apakah benar diyakini bahwa pekerjaan dua pembanguna rehab gedung paripurna dan kantor DPRD bisa terselesaikan sesuai kontrak kerja? “Ya selesai, tapi mungkin tinggal yang kecil-kecilnya saja, kalau jadwal mereka sesuai hasil hearing kemarin November mereka sudah mengerjakan bagian gedung depan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut A. Riza, jika sudah akan mengerjakan gedung depan ada pemberitahuan agar para anggota dewan bisa pindah ke ruang fraksi. “Kalau sudah kerja di kantor ini, kita pindah ke ruang fraksi, kita juga berikan suport agar ada penambahan pekerja dan juga ada penambahan alat berat, supaya cepat selesai, sehingga pekerjaan tepat waktu sesuai masa kontrak kerja,” jelasnya.

Sementara, Ketua Fraksi NasDem Afrizal menegaskan bahwa pembangunan harus sesuai progres dan sesuai masa kontrak kerja. “Saya masih berpikir optimis, mudah-mudahan bisa selesai tempat waktu. Tapi, kalau memang ada pelanggaran K3 (Kesehatan, Keselamatan, Kerja) itu harus di tindak tegas, karena ini pidana, dimana K3 adalah suatu keharusan bagi setiap pekerjaan kontruksi, sudah ingklud dalam kontrak kerja, wajib hukumnya bagi rekanan mematuhinya,” jelasnya.

Diketahui, pembangunan dua Gedung DPRD Bandarlampung, dikerjakan oleh PT. Asmi Hidayat, dengan nilai pagi Rp15 Miliar, dengan masa kerja 150 hari kalender di mulai sejak 4 Agustus 2020.

Namun sayang, ketika dikonfirmasi soal pembangunan dua gedung dewan Kota Bandarlampung, ke PT. Asmi Hidayat, apakah pembangunan bisa selesai tepat waktu atau malah mangkrak? Asmi Hidayat yang merupakan Direkrut PT. Asmi Hidayat tidak merespon pesan yang dikirim lewat pesan Whatsapp.

(ron)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *