Sawah Ditimbun, Warga Rajabasa Jaya Takut Banjir

RAKYATBALAM.COM – Warga Jalan Haji Sardana RT 04 LK 2 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, mengeluhkan pematangan lahan disekitaran pemukiman warga, yang dimungkinkan akan digunakan untuk kepentingan komersil.

Pasalnya, warga seputaran Rajabasa khawatir akan berakibat banjir, bahkan land clearing lahan tersebut belum ada izin lingkungan dari warga sekitar. “Jelas kami khawatir banjir mas, karena lahan itu tadinya kan sawah aktip tempat nampung air kalau hujan, tapi karena udah seperti itu, takut banjir. Kalau kata pengelolanya sudah ada izin, boleh di cek sama warga sini, karena saya sendiri Ketua RT nya, belum ada itu mereka izin smaa saya dan warga,” tegas Mirza, Ketua RT 04 LK 2 Kelurahan Rajabasa Jaya, Selasa (10/12/2019).

Dijelaskan dia, bahwasanya pematangan lahan itu juga telah merubah talud/siring yang telah dibuat oleh pemkot Bandarlampung. “Itu juga mereka sudah merubah siring yang dibuat Dinas PU, saya tanya belum ada izin juga, mereka artinya telah merubah aset pemkot, kami warga hanya minta bagaimana baiknya, agar kedepan kami tidak terkena dampaknya seperti banjir mengingat cuaca sekarang sudah masuk musim penghujan,” ungkapnya.

Baca Juga

Pematangan lahan yang berada di Jalan Haji Sardana Rajabasa Jaya, diperkirakan memiliki luas hampir 4 ha. “Pematangan lahan tersebut belum memiliki izin dari warga pemilik lahan juga melakukan penyempitan drainase tanpa meminta izin kepada pemerintah,” tegasnya lagi.

Semantara, pengola pematangan lahan Sutris mengatakan, untuk izin pihaknya sudah ada izin tetangga. “Sepertinya kami sebelum melaksanakan landclearing kami sudah mempunyai izin tetangga. Kami disini selaku pemilik lahan melakukan pembersihan lahan agar lahan milik kami tersebut terawat dan untuk melindungi lahan kami tersebut dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak milik atas tanah kami,” ungkap Sutris, melalui sambungan WhatsApp (WA).

Nah, imbuh Sutris pihaknya menyarankan agar warga kroscek terlebih dahulu, karena pihaknya sudah kantongi izin-izin. “Kalau pengaduan dari warga, apa sudah dikroscek dulu, karena kami pada saat pembersihan lahan juga sudah melibatkan warga setempat, pamong kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas, kami tidak ada melakuan peyempitan drainase seperti yang dimaksud,” kilahnya.

Dan fakta di lapangan, dan keterangan warga serta Ketua RT setempat pengelola pematangan lahan, telah merubah drainase milik pemkot dan tidak ada izin dari warga sekitar, untuk land clearing. Warga khawatir penimbunan lahan berakibat pada banjir dikemudian hari.

(ron)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *