Surati Partai, Wiyadi Mundur Dari Balon Walikota

RAKYATBALAM.COM – Melihat pandemi virus corona/Covid-19 yang kian merebak, sehingga menimbulkan opsi bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan ditunda. Nah, melihat hal ini, salah seorang bakal calon Walikota Bandarlampung, Wiyadi dengan lantang akan mundur dari perebutan BE-1 A.

“Jika pilkada dilaksanakan Desember, saya H.Wiyadi SP.MM akan menyurati DPD dan DPP Partai dan menyatakan mengundurkan diri dari penjaringan Pencalonan Pilkada Kota Bandarlampung,” demikain, isi pesan Whatsapp Wiyadi, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga

Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bandarlampung ini juga menjelaskan bahwa wacana mundurnya tersebut, bukan hanya isapan jempol semata, namun karena rasa prihatin yang sangat mendalam, melihat begitu besarnya dampak Covid-19 ini di tengah-tengah masyarakat. “Saat banyak masyarakat kesusahan, malu hati rasanya saya kampanye pilkada,” kata dia.

Saat ini, terus dia, memang belum ada kepastian dari KPU Pusat kapan pelaksanaan pilkada apakah di Desember 2020 atau di 2021. “Kalau nanti pasti digelar di Desember 2020 kita layangkan surat pengunduran diri. Infonya kan tahapan Juni. Nah, pas tahapan Juni dimulai, saya akan buat surat pengunduran tidak meneruskan pencalonan,” ungkapnya.

Wiyadi yang juga Ketua DPRD Kota Bandarlampung ini menambahkan, dampak dari pandemik covid-19 ini begitu banyak orang yang kehilangan mata pencahariannya. Pasalnya, tidak serta merta begitu covid hilang mereka bisa langsung bekerja, banyak yang menggunakan modal pas-pasan, karena dampak covid-19 ini tidak sedikit modal mereka habis. Belum lagi, tempat-tempat usaha lainnya, yang membutuhkan recovery perlu dana dan waktu.

“Eloknya pemerintah Pusat jangan memaksakan pilkada wajib digelar 2020. Pikirkan rakyat yang begitu banyak membutuhkan uluran kebijakan dan bantuan pemerintah. Ingat bukan hanya beras atau sembako, tapi kebutuhan modal untuk menggerakkan ekonomi,” tandasnya.

Sebelumnya, dilamar berita nasional, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Sejumlah opsi muncul, salah satunya penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

Untuk penundaan Pilkada 2020, Komisi II meminta pemerintah menerbitkan payung hukum. penundaan Pilkada 2020 harus ditetapkan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Ada tiga opsi yang ditawarkan KPU. Satu di antaranya adalah Pilkada 2020 digelar pada Maret 2021, atau diundur 6 bulan dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan 3 opsi: pertama (Pilkada 2020) ditunda 3 bulan, pemungutan suara 9 Desember 2020. Kedua ditunda 6 bulan, pemungutan suara 12 Maret 2021. Ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021. (*/ron)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *