RAKYATBALAM.COM – Pengukuran ulang yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, di Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, sempat bersitegang antara pemilik sah hak milik lahan David Djawanto.
Persitegangan terjadi lantaran pengakuan yakni sama-sama memiliki alas hak sertifikat. Terlihat, beberapa orang berpakaian seragam BPN, kepolisian, Kelurahan, RT, para advokad Ahmad Handoko & Associates dari pihak S.Budianto yang mengaku lahan itu miliknya. Dan akhirnya pihak BPN melakukan pengukuran dari luar areal lahan.
Menurut David Djawanto, anak dari pemilik tanah Ny. Meliana Tjandra Wijaya, jika pihaknya menolak akan segala bentuk yang dilakukan dari BPN. “Pokoknya kami menolak segala bentuk dari BPN. Apalagi ada pengakuan hak milik bahwa tanah ini miliknya, karena ini adalah tanah dapat beli orang tua saya,” ujar David, di sela-sela pristiwa tersebut, Kamis (11/06/2020).
Dijelaskan dia, jika ia tinggal dari Kelurahan Korpri sudah sejak 2003 dan pihaknya memiliki sertifikat tahun 1994 atas nama Meliana Tjandra Wijaya (orang tua,red) surat jual beli dari Chaman Husin tahun 1991 dengan luas lahan 600 meter persegi.
“Saya tinggal disini sejak 2003 langsung mendirikan bangunan dan ini langsung dihuni oleh anak-anak panti asuhan Yayasan Citra Baru, berkelanjutan sampai 2008 karena anak yayasan ada yang sudah bisa mandiri bisa berdikari, yayasan ini kayak BLK lo, belajar menjahit dan bengkel,” jelasnya.
Pada intinya, imbuh dia, pihaknya keberatan atas kedatangan pihak BPN yang mengukur ulang tersebut. “Sertifikat milik kami lebih tua dan kami disini sudah lama, lagian yang dipermasalahkan ini luasan lahan nya berbeda, kenapa disitu tertera 1014 meter persegi, sementara lahan kami ini hanya 600 meter persegi, ini kan menurut saya jadi janggal,” jelasnya.
Nah, awal mulanya timbul masalah pada 14 dab 26 Februari 2020 ada surat somasi dari pengacara atas nama Ahmad Handoko, anehnya surat tujuan kepada siapa tidak tertulis untuk siapa. “Inti dari isi surat somasi itu nyuruh kita kosongkan lahan, kami menolak, karena ini hak kami. Asal usulnya jelas,” kata dia.
Surat dari kuasa hukum Ahmad Handoko and fatner, menunjukkan sertifikat atas bama Yuliatun, dengan nomor sertifikat 511 lokasi tanah terdapat di Kekurahan Korpri Jaya, Sukarame. Terbit sertifikat atas nama Yukiatun tertanggal 5 Maret 2019 ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Bandarlampung, Ahmad Aminullah, dengan luas lahan 1014 m2.
Anehnya, kata David Djawanto, pembatalan sertifikat SHM No.M 10045/SI seluas 600 meter persegi, atas nama Ny.Heliana Tjandra, nama tertera salah. “Nama ibu saya, emak saya itu jelas Meliana Tjandra, bukan Ny.Heliana Tjandra, ini saja janggal, ini ada apa. Lalu, BPN membatalkan sertifikat sebanyak 31 sertifikat No.03/Pbt/BPN.18/2015 tertanggal 19-06-2015. Anehnya lagi ini tanpa adanya pemberitahuan dari BPN dan lainnya,” tandasnya. (ron)