
Foto Ilustrasi
RAKYATBALAM.COM – Nyoblos dipastikan lagi cukup dengan surat keterangan (Suket). Bila ingin memilih, warga diminta harus miliki e-KTP.
Begitu hasil hearing (jejak pendapat) Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, dengan KPU, Bawaslu dan Kesbangpol, Selasa (14/1)
“Jika warga tidak memiliki e-KTP dan mereka hanya mengantongi Suket (Surat Keterangan), tidak diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya, pada pemilihan kepala daerah 2020 nanti,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triadi, dalam hearing yang di gelar di Komisi I DPRD setempat, Selasa (14/01) kemarin.
“Ya kita taat dan patuh akan Undang-Undang, bahwa warga bisa menyalurkan hak pilihnya jika ia memiliki e-KTP. Jika hanya suket, tidak bisa,” ungkapnya.
Baca Juga
Alasannya, hal itu sebagai wujud kepatuhan dan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) perihal tersebut. “Bahwa masyarakat yang tidak mengantongi e-KTP tidak diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya,” ungkapnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi menyebut agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini berlangsung secara kondusif. KPU, Bawaslu, dan Kesbanpol diminta bekerja sesuai perundang-undangan.
“Mereka sebagai penyelenggara, saya tadi sudah sampaikan, bekerja lah secara baik sesuai aturan. Dan saya juga meminta agar OPD terkait segera melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saya juga tadi meminta agar DPT untuk sekarang berapa jumlahnya, jadi bisa disesuaikan dengan kertas surat suara yang dibutuhkan nantinya,” kata dia.
Disinggung bahwa hasil hearing tidak memperbolehkan warga menggunakan hak pilihnya jika belum ada e-KTP? “Ya. Tadi kalau tidak salah Ketua KPU Kota Bandarlampung menyebut, kalau warga tidak memiliki e-KTP dan mereka hanya mengantongi Suket, tidak diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan pendataan terakhir, jumlah DPT di Bandarlampung dikisaran angka 638.374 jiwa. Namun, diprediksi, jumlah itu bakal mengalami perubahan karena pertumbuhan manusia.
Nah, sebagai kesiapan pilwakot tahun 2020, Pemkot Bandarlampung menggelontorkan anggaran KPU sebesar Rp 39 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 19 Miliar.
(ron)





























