DPRD Nilai Lurah Halangi Sosialisasi Balon Berlebihan

Demokrat Kaji Unsur Hukumnya

BANDARLAMPUNG-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, menyayangkan sikap para aparatur pemerintah baik lurah dan camat yang dinilai terlalu melampaui batas kewenangan, yakni menghalang-halangi sosialisasi yang dilakukan bakal calon (Balon) Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

“Sikap lurah dan camat yang menghalang-halangi sosialisasi yang dilakukan balon Yusuf Kohar ini terlalu jauh, jelas sikap aparatur pemerintah ini melanggar PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kelurahan dan kecamatan, tugas lurah dan camat itu menjaga ketentraman dan ketertiban umum, bakal calon sosialisasi itu belum kewenangan lurah dan camat,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Hendra Mukrie, Selasa (4/08/2020).

Baca Juga

Politisi Partai Demokrat ini pun menilai bahwa sikap lurah Gulak-galik dan lurah Tanjungbaru, sangat berlebihan, terlalu jauh, siapapun diperbolehkan untuk bersosialisasi. “Memang tugas lurah dan camat menjaga ketertiban umum, sekarang ada tidak warga yang merasa terganggu, saat ini belum ada penetapan calon, jadi boleh bersosialisasi, apalagi saat ini banyak masyarakat yang butuh bantuan mengigat masa pandemi covid-19, selagi masih memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan membawa masalah lurah menghalang-halangi ini ke komisi dan diagendakan dalam hearing. “Kita akan panggil nanti dua lurah dan camat itu, apa alasan mereka. Karena, hal ini jadi preseden buruk bagi dunia politik, saat ini boleh saja silaturrahmi asal bukan kampanye tidak ada larang-larangan yang menghambat untuk slaturrahmi dan kalau ada pelanggaran pun tugas Bawaslu, bukan tugas lurah,” tegas Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bandarlampung ini.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandarlampung Budiman AS menyayangkan sikap dua lurah Gulak-Galik Telukbetung Utara dan lurah Tanjungbaru, Kedamaian, yang melarang bersosialisasi dan silaturrahmi dengan warga.

“Saat ini belum masuk tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) jadi siapapun diperbolehkan untuk sosialisasi, namun mengingat masih pandemi covid-19 ada batasan yakni 30 orang, nggak ada pasal yang dilanggar dalam sosialisasi pak Yusuf Kohar, karena kita ingin bantu masyarakat yang kena dampak vovid-19 karena banyak yang hilang pekerjaan dan mata pencaharian, bahkan anjuran pemeritah pun semua pihak yang mampu agar membantu meringankan beban masyarakat, kita ulurkan tangan ringankan beban rakyat,” ucapnya.

Karena itu, anggota DPRD Lampung ini sangat menyangakan sikap lurah dan camat tersebut. “Jika sikap mereka begitu, ini namanya masuk politik praktis ini ranah Bawaslu, bukan malah linmas ikut-ikutan, mereka tidak bisa menghalang-halangi sosialisasi karena belum masuk calon-menyalon jangan zolim dong, masak pak Yusuf saja yang nggak boleh sosialisasi,,” paparnya.

Disinggung bagaimana sikap DPC Partai Demokrat mengingat ada kader partai yang juga balon Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sosialisasi dihalang-halangi apakah ada langkah hukum dari partai sendiri? “Kita akan kaji dulu soal video yang beredar itu, jika masuk unsur hukumnya kita rapatka di DPC dan kita akan ambil keputusan hukumnya untuk langkah selanjutnya. Ini sudah trand menghalang-halangi seperti ini orang mau bantu kok dilarang, masyarakat butuh uluran tangan, saat ini siapapun boleh sosialisasi dan bantu rakyat,” tandasnya.

Saat ini belum ada aturan yang mengikat, belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU, jadi sikap lurah dan camat tidak perlu melampai batas, selama masyarakat tidak dirugikan, kalau ada salah silahkan lapor Bawaslu, jangan bersitegang, semua orang punya hak sosiaslisasi selama belum ada ketetapan dari KPU,” kata dia lagi.

Sebelumnya, beredar video di Media Sosial (Medsos) dan pesan Whatshapp beredar video perseteruan antara Wakil Walikota Bandar Lampung M Yusuf Kohar dengan oknum lurah di kota Bandarlampung. Perseteruan tersebut terjadi di Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, pada hari Senin (3/8/2020).
Dalam video yang berdurasi sekitar 2,5 menit tersebut, Lurah Tanjungbaru bernama Hendri mencegah aksi sosialisasi yang dilakukan oleh tim dari M Yusuf Kohar di wilayah setempat.
Menurut Hendri, kedatangan tim dari Yusuf Kohar bisa mengakibatkan penyebaran pandemik Covid-19. “Sekarag ini zaman nya pandemi pak. Siapa yang bertanggung jawab kalau ada penyebaran pandemik di wilayah ini,” kata Hendri.

Lantas Yusuf Kohar pun menyatakan dia siap bertanggung jawab. “Pak lurah, yang namanya 30 orang boleh, semua orang boleh bersosialisasi di manapun berada. Tapi maksimal 30 orang, tidak boleh melanggar aturan covid,” jelas Yusuf dalam video tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Yusuf Kohar menuturkan, kejadian bermula saat timnya mendapat pelarangan oleh oknum lurah dan aparatur lingkungan di kelurahan setempat.

“Tim kita mau sosialisasi di titik itu dihalanginya (oleh oknum lurah). Maka aku datangi. Aku sampaikan jangan melarang-larang begitu,” ujar Kohar.

Menurutnya, tidak ada salahnya bersosialisasi di masa pendemi. Terpenting mengedepankan protokoler kesehatan. Apalagi, kata Yusuf, kedatangan timnya dalam rangka meringankan beban warga terdampak covid-19.

Program sosialisasi sambil berbagi bingkisan sembako semacam itu akan terus dilaksanakan oleh Tim Yusuf Kohar. Targetnya, menyasar seluruh wilayah di kota setempat. “Kita mau berbagi, meringankan beban warga yang kesulitan karena dampak covid-19. Terpenting, yang kita bagikan ini bukan bersumber dari uang APBD. Jadi lurah tidak boleh melarang-larang,” tegasnya.

Di lain sisi, Bawaslu Kota Bandarlampung akan menelusuri terkait beredar video perseteruan Wakil Walikota dengan Lurah Tanjung Baru. Bahkan, Bawaslu akan melakukan investigasi terkait video yang diduga menghalang-halangi tim pasangan Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber) saat melakukan sosialisasi sebagai bakal calon walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menerangkan, terkait viral video tersebut, pihaknya akan mendalami dan melakukan investigasi ada tidaknya unsur yang dilanggar.

“Dalam waktu satu Minggu ini kan kami cari informasi yang akurat. Apabila ada unsur pasal 71 yang dilanggar, maka itu akan kita Bahas Digakkumdu dan dirapat pleno Bawaslu kota bandar Lampung, karena dilarang kepala daerah mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” ungkapnya.

Meskipun dalam saat ini belum ditetapkan pasangan calon, Candra menerangkan, diayat ketiga pasal tersebut dikatakan 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon itu yang dilakukan menguntungkan atau merugikan calon tertentu, serta ada tidak keterlibatan dalam program pemerintah.

“Maka kita akan mempelajari terlebih dahulu terhadap video tersebut, dalam satu dua hari ini akan kita ambil tindakan. Tidak menutup kemungkinan akan memanggil orang-orang yang terdapat di video tersebut termasuk wakil walikota. Informasi yang diketahui, bukan hanya dikedamaian tetapi dikecamatan lain juga. Kita juga akan pelajari secara spesifik, dia ini kapasitasnya sebagai wakil walikota atau bakan calon, karena dirinya menggunakan pakaian PNS dalam Video tersebut,” pungkasnya. (ron)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *